Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan 2018 diyakini tidak akan menimbulkan konflik antarpendukung dua kontestan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Obed Naitboho-Alexander Kase menggugat Pilbup TTS 2018 ke MK, karena merasa dicurangi.
Sebaliknya, pasangan Egusem Piether-Johny Army Konay yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS sebagai peraih suara terbanyak menganggap hasil pilkada sah.
Untuk sementara, MK menyatakan ada persoalan validitas data hasil penghitungan suara Pilbup TTS 2018. Lembaga peradilan pilkada itu lalu memerintahkan KPU TTS melakukan penghitungan suara ulang 921 tempat pemungutan suara (TPS).
Ali Antonius, kuasa hukum pasangan Egusem-Johny, memastikan tim sukses kliennya akan mengawal proses penghitungan ulang oleh KPU TTS.
Meski demikian, dia menjamin pendukung Egusem-Johny tetap menjaga relasi harmonis dengan para pendukung Obed-Alexander agar penghitungan suara ulang lancar.
“Hubungan kedua pihak baik-baik saja. Saya pikir peluang untuk terjadinya chaos sangat kecil, bahkan tidak ada,” ujarnya usai sidang pembacaan Putusan MK No. 61/PHP.BUP-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Jaga Netralitas
Selain relasi antarkontestan yang terjalin baik, Ali menjelaskan penyelenggara pemilu dan kepolisian juga mampu menjaga netralitas.
Dia mengakui sempat ada perdebatan saat pembukaan kotak suara beberapa waktu lalu, tetapi proses tersebut akhirnya berjalan lancar.
Dalam Putusan MK No. 61/PHP.BUP-XVI/2018, KPU TTS harus melakukan penghitungan suara ulang paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.
Penghitungan suara ulang dilakukan dengan mencocokkan formulir C1-KWK asli berhologram dengan formulir C1.Plano-KWK asli berhologram dengan disaksikan oleh saksi pemohon dan peraih suara terbanyak di hadapan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) TTS.
Formulir C1.Plano-KWK adalah kertas pencatatan hasil penghitungan surat suara di TPS yang isinya kemudian disalin ke formulir C1-KWK.
Dalam sidang di MK terungkap bahwa data yang tertera dalam formulir C1-KWK asli berhologram KPU TTS berbeda dengan salinan formulir C1-KWK milik pasangan Obed-Alexander.
MK memerintahkan kepada KPU TTS untuk menyampaikan hasil penghitungan suara ulang paling lama tiga hari kerja setelah proses tersebut dilakukan. Selanjutnya, MK akan menjatuhkan putusan akhir atas sengketa hasil Pilbup TTS 2018.
Implikasi Keamanan
Sadar bahwa penghitungan suara memiliki implikasi keamanan, MK juga memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk mengamankan proses tersebut. Dengan demikian, penghitungan suara di TTS bisa berjalan lancar.
“Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polda NTT untuk melakukan pengamanan proses penghitungan suara ulang sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 61/PHP.BUP-XVI/2018.
KPU TTS menyatakan Obed-Alexander meraup 67.751 suara pada hari pemungutan suara 27 Juni 2018. Adapun, pasangan Egusem-Johny ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan mengumpulkan 68.488 suara.
Sebaliknya, Obed-Alexander mengklaim perolehan suara mereka seharusnya sebanyak 68.428 suara, sedangkan Egusem Piether-Johny Army Konay hanya mendapatkan 66.654 suara.
Pasangan nomor urut 2 itu juga mendalilkan KPU TTS tidak memasukkan data dari 41 TPS sehingga suara mereka berkurang.