Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa KPK, Dirjenpas Sri Puguh: Saya Tidak Tahu Suap di Sukamiskin

Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin.
Menkumham Yasonna Laoly, Dirjen Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat konferensi pers perkembangan kasus OTT Kalapas Sukamiskin, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7)./JIBI-Muhammad Ridwan
Menkumham Yasonna Laoly, Dirjen Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat konferensi pers perkembangan kasus OTT Kalapas Sukamiskin, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7)./JIBI-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin.

Sri Puguh diperiksa untuk tersangka Fahmi Darmawan, suami Inneke Koesherawati yang sebelumnya sudah menjadi tersangka kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Seusai diperiksa, Sri Puguh mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pertemuan ataupun mengetahui sesuatu terkait dengan perihal pemberian suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu.

"Enggak, enggak ada. Saya enggak ada pertemuan" ujarnya di KPK, Jumat (24/8/2018).

Sri Puguh mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan sarana di Lapas Sukamiskin.

Selain itu, dia menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah membangun ruang kunjungan di lembaga permasyarakatan.

"Jadi, tugas pemerintah untuk merapikan, itu saja yang ditanyakan kepada saya," ujarnya.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan Fahmi Darmawansyah, Wahid Husein, Hendry Saputra, yang merupakan staf Wahid Husein, dan Andri Rahmat sebagai tersangka.

Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu,  sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper