Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan jika musibah gempa yang terjadi di Lombok dan Bali masih belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
“Syarat itu antara lain pemerintahan daerah yang tidak bisa berfungsi atau lumpuh, tidak ada akses ke sumber daya nasional, dan jika ada aturan yang menghambat penyaluran bantuan serta korban yang besar,” tegas Masinton dalam diksui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (21/8/2018).
Untuk gempa Lombok, kata Masinton, saat ini bantuan pemerintah dalam jumlah yang sangat besar terus mengalir. Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai dari bupati sampai gubernur juga terus bergerak memberikan bantuan. Begitu juga soal luas wilayah gempa yang masih di sekitar NTB.
“Bahkan pemerintah melalui Menkeu RI Sri Mulyani dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siap mengucurkan anggaran penanganan gempa di Lombok dan wilayah lain di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 4 triliun,” ujarnya.
Dia menilai kondisi gempa di Lombok berbeda dengan gempa dan tsunami Aceh yang menelan korban ratusan ribu jiawa, dan meliputi Aceh bahkan getaran gempanya sampai ke Thailand.
Dia menyebutkan gempa dengan kekuatan 5,9 pada Skala Richter di Yogyakarta pada 27 Mei pada tahun 2006 silam yang menyebabkan ribuan orang meninggal dunia hingga wilayah Jawa Tengah juga tidak dinyatakan oleh presiden saat itu sebagai bencana nasional.
Padahal dari data BPBD Bantul, jumlah korban meninggal di wilayah Bantul ada 4.143 korban tewas, dengan jumlah rumah rusak total 71.763, rusak berat 71.372, rusak ringan 66.359 rumah, katanya.
Dengan demikian Masinton berharap masyarakat bersabar di tengah pemerintah daerah dan pusat yang sedang menyelesaikan korban gempa sekarang ini, dan semoga tak ada gemnpa lagi.
“Semoga semuanya segera beres dan selamat,” ujarnya.