Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang BLBI: Misrepresentasi Harus Dibuktikan di Peradilan Perdata

Saksi ahli menyatakan penyelesaian misrepresentasi terkait pelunasan BLBI harus dilaksanakan di jalur peradilan perdata. Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli Nindyo Pramono dalam sidang lanjutan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, dengan terdakwa Syafruddin Arsyat Temenggung, mantan Kepala BPPN, Kamis (16/8/2018).
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan./Antara
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Saksi ahli menyatakan penyelesaian misrepresentasi terkait pelunasan BLBI harus dilaksanakan di jalur peradilan perdata.

Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli Nindyo Pramono dalam sidang lanjutan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, dengan terdakwa Syafruddin Arsyat Temenggung, mantan Kepala BPPN, Kamis (16/8/2018).

Saksi ahli menjelaskan, bahwa dalam satu perjanjian perdata, termasuk dalam hal ini Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) penyelesaian BLBI oleh BDNI terjadi misrepresentasi atau tidak harus melalui keputusan pengadilan pidana. Pasalnya, menurut dia, dalam hukum perdata tidak ada dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

Dengan demikian, lanjutnya, jika belum ada putusan peradilan perdata, maka tidak pernah ada misrepresentasi. Istilah misrepresentasi berarti penyampaian suatu informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentasi karena sebelumnya menyatakan bahwa utang petambak yang merupakan aset BDNI lancar namun kenyataannya tidak lancar. Karena terjadi misrepresentasi, ada kekurangbayaran Rp4,8 triliun yang bersumber dari utang petambak itu.

Dia juga menjelaskan bahwa bahwa dalam kasus penerbitan SKL BLBI, BPPN telah menunjuk akuntan publik atau konsultan hukum untuk melakukan audit terkait misrepresentasi dan audit itu terdapat kesimpulan hingga rekomendasi. Namun, lanjutnya, hal ini belum bisa menjustifikasi telah terjadi pelanggaran. 

“Akan muncul pendapat hukum yang di dalamnya ada rekomendasi, tapi kalau pendapat itu belum bisa menjustifikasi misrepresentasi. Itu baru pendapat,” paparnya. 

Adapun pendapat konsultan hukum atas hasil audit terhadap utang petambak Dipasena dalam kasus perdata ini baru sebagai petunjuk jika nantinya diajukan gugatan ke pengadilan. “Ini harusnya disampaikan dahulu ada dugaan mirsepresentasi. Kemudian kalau tidak mau memenuhi bisa jadi bukti di pengadilan. Jadi menurut saya belum misrepresentasi karena dia tidak mempunyai otoritas untuk menyatakan misrepresentasi.”

Karena itu, untuk membuktikan tudingan terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah melakukan misrepresentasi atas utang petambak yang dituding tidak lancar atau macet, maka menurutnya harus dibaca secara perdata ke pengadilan.

“Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu ada misrepresentasi atau tidak,” pungkasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper