Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekte Penghapus Utang: Setelah Sino Sugiharto, Bareskrim Polri Buru Tersangka Lain

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan Sertifikat Bank Indonesia yang dilakukan United Nation Trust Orbit Swissindo.
Sino Sugiharto Noto Negoro (duduk) bersama sejumlah orang yang menemuinya./Facebook
Sino Sugiharto Noto Negoro (duduk) bersama sejumlah orang yang menemuinya./Facebook

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan Sertifikat Bank Indonesia yang dilakukan United Nation Trust Orbit Swissindo.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan bahwa tim penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pimpinan United Nation Trust Orbit Swissindo, Sino Sugiharto Noto Negoro.

Menurut Daniel, Kepolisian sampai saat ini mengalami kendala untuk mendalami motif pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan itu, karena keterangan dari tersangka selalu berubah-ubah.

"Kami akan dalami terus siapa yang membantu dan turut serta dalam tindak pidana ini. Sampai saat ini pelaku masih belum terbuka. Terkadang saat ditanya nyambung atau tidak nyambung. Bahkan ada saat di mana pelaku tidak mau jawab apa-apa, jadi seperti ada di dalam khayalan pelaku ini," tuturnya, Kamis (16/8/2018).

Sekte Penghapus Utang: Setelah Sino Sugiharto, Bareskrim Polri Buru Tersangka Lain

Sino Sugiharto Notonegoro (kiri) bersalaman dengan seseorang yang disebutkan bernama Sacha Stone, tokoh pendiri New Earth Nation atau New Earth Project./Facebook

Menurut Daniel, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah merencanakan tindak pidana penipuan dan pemalsuan itu sejak 4-5 tahun lalu serta beroperasi aktif sejak 3 tahun lalu di Cirebon, Jawa Barat.

Sampai saat ini tim penyidik belum menemukan upaya dari pelaku untuk mencari keuntungan atas aksinya tersebut, namun jumlah pengikutnya sudah sangat banyak, bahkan ada warga negara asing.

"Itu dia, kami belum bisa menemukan keuntungan apa yang didapatkan pelaku. Apakah berupa uang atau apa. Mungkin keuntungannya si pelaku hanya akan dianggap sebagai tokoh masyarakat, karena saat kami ke sana pelaku ini sangat dihormati oleh warga di sana bahkan sampai ada yang cium tangan pelaku juga," katanya.

Sekte Penghapus Utang: Setelah Sino Sugiharto, Bareskrim Polri Buru Tersangka Lain

Logo UN Swissindo/Facebook

Daniel mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP karena telah membuat surat palsu atau memalsukan surat sertifikat Bank Indonesia yang diberikan kepada pengikutnya untuk menghapus hutang dari Bank tertentu.

"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper