Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa adik Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati, dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmy Darmawansyah, yang merupakan suami kakaknya.
"Yang bersangkutan diagendakan akan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/8/2018).
Ini merupakan kali kedua KPK memeriksa Ike dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK memeriksanya pada 8 Agustus 2018.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mengkonfirmasi mengenai proses pemesanan mobil yang diduga diberikan pada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Ike bungkam setelah diperiksa. "Penyidik menduga dia tahu proses pemesanan tersebut," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahid Husein dan stafnya, Hendry Saputra, sebagai penerima suap. Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan napi pendamping, Andri Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Fahmi menyuap Wahid Husein dengan sebuah mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam supaya memperoleh fasilitas penjara mewah dan izin ke luar lapas. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah sel Fahmi. Berdasarkan rekaman dari penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.