Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI: Abaikan Keputusan Rapat Kabinet dan KKSK, Audit BPK Dinilai Janggal

Dokumen mengenai hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas pada 7 Maret 2002 dan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 18 Maret 2002 ternyata tidak dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Dokumen mengenai hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas pada 7 Maret 2002 dan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 18 Maret 2002 ternyata tidak dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017.

Rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 18 Maret 2002 itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Kabinet Terbatas pada 7 Maret 2002.

Akibat dari tidak dicantumkannya keputusan itu adalah audit BPK berkesimpulan telah terjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kini terdakwa).

Padahal, terdapat pula keputusan KKSK pada 7 Oktober 2002 yang berisi tiga hal pokok yang harus dilakukan BPPN terhadap obligor Sjamsul Nursalim.

Pertama, berkaitan dengan kewajiban membayar di muka Rp1 triliun, agar segera diselesaikan kekurangan pembayaran Rp428 miliar secara tunai.

Kedua, segera menyempurnakan proses pengalihan aset sesuai Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Ketiga, melaporkan secara rinci penyelesaian audit finansial untuk mendapatkan persetujuan KKSK.

“Atas perintah itu, kami laksanakan. Keputusan Rapat Kabinet dan KKSK sebetulnya dasar penyelesaian MSAA pada zaman kami sehingga terbitlah SKL [Surat Keterangan Lunas]. Kalau tanpa dua itu dibahas, tidak mungkin ada SKL,” kata Syafruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/8/2018).

Syafruddin pun meminta penjelasan dari saksi ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, yang dihadirkan dalam persidangan.

Audit Investigatif BPK yang menyatakan ada dugaan penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun dalam kasus BDNI itu memang menjadi masalah pokok dalam persidangan. Audit tersebut dikeluarkan pada 25 Agustus 2017. Sementara itu, penetapan tersangka Syafruddin diumumkan sebelumnya pada 25 April 2017.

Pada persidangan Senin pekan lalu, auditor BPK yang juga merangkap saksi ahli yang dihadirkan Penuntut Umum KPK yakni I Nyoman Wara, mengakui bahwa bahan-bahan untuk audit investigatif itu diperoleh hanya dari penyidik KPK.

Nyoman juga terang-terangan menyebut dokumen keputusan Rapat Kabinet dan KKSK tersebut adalah tidak relevan untuk dimasukkan dalam LHP BPK.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas penerbitan SKL terhadap obligor Sjamsul Nursalim? Menurut Gde, sesuai dengan prinsip mandat, yang bertanggung jawab adalah KKSK. Sebab, posisi BPPN, dalam konteks kasus ini adalah ketua BPPN adalah sebagai pelaksana.

“Terlebih dia sudah memperoleh approval dari KKSK. Tanggung jawab tetap ada pada KKSK,” ujarnya.

Selain audit investigatif BPK pada 2017, disinggung pula oleh Gde mengenai audit BPK 2006 yang menurutnya tidak bisa dinafikan keberadaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper