Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bacaleg Hanura dan Partai Berkarya Terbanyak Gagal Masuk DCS

Bakal calon anggota legisatif (Bacaleg) dari Partai Hanura dan Partai Berkarya menempati peringkat tertinggi yang digugurkan dan tidak dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2019.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 14 Agustus 2018  |  07:38 WIB
Bacaleg Hanura dan Partai Berkarya Terbanyak Gagal Masuk DCS
Gedung KPU - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Kabar24.com, JAKARTA—Bakal calon anggota legisatif (Bacaleg) dari Partai Hanura dan Partai Berkarya menempati peringkat tertinggi yang digugurkan dan tidak dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2019.

Data tersebut berdasarkan data KPU yang dirilis kepada wartawan. 

Bakal caleg dari Hanura yang tidak masuk dalam DCS lantaran tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 167 orang. Akibat dari pencoretan ratusan bakal caleg itu, Hanura bakal absen dalam perebutan kursi DPR di 22 daerah pemilihan (dapil).

Sementara itu, bakal caleg Partai Berkarya yang berstatus TMS sebanyak 142 orang. Akibatnya, Partai Berkarya tidak dapat memperebutkan kursi DPR di 14 dapil.
 
Dari data KPU terlihat hampir seluruh partai politik memiliki bakal caleg yang berstatus TMS meski jumlahnya tidak sebanyak Berkarya dan Hanura. Partai Garuda, misalnya, mencatat 16 bakal caleg yang berstatus TMS. Kemudian, Perindo ada tujuh bakal caleg TMS dan PKS dengan empat bakal caleg berstatus TMS.

Sementara itu, tidak ada bakal caleg DPR dari PKB, NasDem, dan PBB yang berstatus TMS. Dengan kata lain, seluruh bakal caleg yakni 575 orang di 80 dapil yang didaftarkan berstatus memenuhi syarat dan tercantum dalam DCS.

Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan partai politik tidak dapat mengganti bakal caleg yang berstatus TMS. Apabila keberatan dengan keputusan KPU tersebut, partai politik dapat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ujarnya.

Ilham mengatakan sebagian besar penyebab bakal caleg diberikan status TMS berkaitan dengan faktor keterwakilan 30 persen perempuan dalam satu dapil. 

Jika ada bakal caleg perempuan ditetapkan TMS, lalu keterwakilan 30 persen perempuan menjadi tidak tercapai di satu dapil, maka seluruh bakal caleg di dapil tersebut akan turut bertatus TMS. Akibatnya, partai akan kehilangan banyak bakal caleg serta dapilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

caleg pileg 2019
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top