Bisnis.com, JAKARTA -- Audit kantor akuntan publik Ernst & Young menyebutkan bahwa pelunasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan Sjamsul Nursalim telah tepat.
Otto Hasibuan, mantan kuasa hukum Sjamsul Nursalim, mengatakan mantan kliennya itu telah menyelesaikan semua persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait pelunasan BLBI.
“Bahkan financial due dilligence yang dilakukan Ernst & Young atas permintaan pemerintah disebutkan bahwa Sjamsul Nursalim kelebihan bayar sebesar US$1,3 juta. Pada 2006, sebelum BPPN dibubarkan BPK, audit lagi dan menyatakan Surat Keterangan Lunas (SKL) itu layak diberikan tapi pada 2017 justru audit BPK yang dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa data sekunder, tanpa melibatkan auditee, justru mengatakan ada kerugian negara di situ,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (11/8/2018).
Hal ini sejalan dengan fakta persidangan korupsi penerbitan SKL dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang digelar pada Kamis (9/8).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa menghadirkan mantan Kepala Divisi Aset Manajemen Investasi (AMI) BPPN Ary Zulfikar sebagai saksi.
Saat itu, Ary menyampaikan bahwa pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim mendapatkan SKL karena sudah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang tertera dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).
Dia menjelaskan sesuai rapat Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) pada Maret 2004, sesuai laporan tertulis dan lisan BPPN yang disertai lampiran serta audit BPK pada 2002, laporan kajian sekretariat KKSK, masukan tim Pengarah Bantuan Hukum (PBH), KKSK menyetujui pemberian bukti penyelesaian sesuai dengan perjanjian pemegang saham dengan BPPN.
“Berdasarkan pendapat hukum konsultan hukum LGS yang ditunjuk KKSK, MSAA adalah sah dan mengikat menurut hukum dan berlaku sebagai undang-undang terhadap para pihak. Dari MSAA disepakati bahwa kewajiban yang harus dibayar Sjamsul Nursalim sebesar Rp28,4 triliun dan telah dipenuhi dengan pembayaran setara tunai senilai Rp triliun dan pembayaran dengan aset berupa 12 perusahaan senilai Rp27,4 triliun. Karena sudah memenuhi kewajiban dalam MSAA, maka BPPN atas perintah KKSK memberikan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim sebagai pelaksanaan dari diktum pertama angka 1 Inpres 2002. Hal ini juga sudah sesuai dengan audit yang dilakukan oleh Ernst & Young ,” papar Ary.
Disebutkan juga bahwa berdasarkan Audit BPK 2002, diketahui nilai perusahaan Dipasena Group yang diusulkan konsultan keuangan Sjamsul Nursalim adalah sebesar Rp31,83 triliun.
Namun, setelah dinilai dan dinegosiasikan, BPPN memberikan diskon Rp19,961 triliun karena Dipasena dan Wachyuni Mandira menjamin utang petambak kepada BDNI.
Selain itu, BPPN yang kala itu dipimpin Glen Yusuf tetap menerima penyerahan grup Dipasena senilai Rp19,961 triliun meskipun telah diungkapkan oleh Sjamsul Nursalim adanya penjaminan yang diberikan oleh Dipasena.
Ary juga menerangkan bahwa Ernst & Young ditunjuk untuk melakukan financial due dilligence atas aset-aset perusahaan yang diserahkan Sjamsul Nursalim kepada BPPN dan memeriksa apakah terjadi misrepresentasi. Hasilnya, berdasarkan laporan Ernst & Young pada 2003, tidak ada misrepresentasi.
Adapun nilai ke-12 perusahaan yang diserahkan kepada BPPN lebih besar US$1,3 juta daripada nilai penyerahan awalnya sebesar Rp27,4 triliun.
Sementara itu, nilai perusahaan-perusahaan dalam group Dipasena yang pada waktu penyerahan kepada BPPN pada bulan Mei 1999 dinilai sebesar Rp19,961 triliun, ternyata berdasarkan perhitungan Ernst & Young nilainya lebih tinggi, yaitu Rp 20,23 triliun dengan menggunakan parameter perhitungan yang sama dengan yang dilakukan pada 1999.