Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang SKL BLBI: Hadirkan Ahli yang Independen!

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan para ahli yang independen sebaiknya dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan para ahli yang independen sebaiknya dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dalam kasus tersebut, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Mudzakir, ahli yang independen diperlukan untuk membuktikan ada-tidaknya cacat hukum atau ketidaksesuaian perihal alat bukti yang dihadirkan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pihak terdakwa atau kuasa hukumnya harus aktif untuk mencari atau mendatangkan ahli yang independen guna membuktikan, misalnya, hasil audit yang dimaksud cacat hukum atau tidak sesuai,” kata Mudzakir menjawab pertanyaan wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (8/8/2018).

Masalah independensi ahli itu mengemuka pada persidangan Senin (6/8/2018). Penuntut Umum KPK ternyata menghadirkan ahli bernama I Nyoman Wara. Nyoman adalah auditor BPK yang melakukan audit BLBI.

Penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keberatan. Yusril mengkhawatirkan penilaian Nyoman bisa menjadi tidak objektif karena Nyoman hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti juga, yaitu hasil audit BPK.

“Kalau ahli saya tanya, ‘periksa sudah sesuai standar BPK?’, itu tidak bisa dijawab sebagai ahli. Nanti akan menilai pekerjaan sendiri,” ujar Yusril.

Hakim Ketua, Yanto, menyatakan keberatan Yusril bisa disampaikan dan dituangkan dalam pledoi (pembelaan).

Mengenai keterangan Nyoman dalam persidangan, dia membeberkan tiga kelemahan dalam perhitungan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) BDNI sebesar Rp28,4 triliun dalam audit BPK tahun 2006, yakni perhitungan JKPS tanpa melalui financial due diligence (FDD), perhitungan JKPS tidak sepenuhnya didukung oleh bukti dan dokumen yang memadai, dan masih terdapatnya potensial perbedaan serta diperlukan penelusuran lebih lanjut pada saldo utang BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper