Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Klarifikasi Menkeu soal Penghentian Tunjangan Guru

Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pencabutan dana tunjangan bagi guru. Penghentian tunjangan guru tersebut karena masih adanya dana tunjangan di daerah yang belum tersalurkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani/JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani/JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pencabutan dana tunjangan bagi guru.  Isu penghentian tunjangan guru tersebut terkait masih adanya dana tunjangan di daerah yang belum tersalurkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dirinya belum mendengar ada penghentian, karena menurutnya yang dilakukan adalah penghitungan kembali secara akurat jumlah yang dibayarkan dan yang masih ada di rekening daerah.

"Saya tidak mendengar itu dihentikan, yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah yang ada," jelasnya di Kantor Kemenko PMK, Kamis (9/8/2018).

Sementara itu, Direktur Jendral Perimbangan, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan penghentian itu merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah.

Dia merinci, Surat Direktur Dana Perimbangan a.n Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-136/PK.2/2018 perihal Penghentian Penyaluran Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018, merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018. 

"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," jelasnya.

Astera melanjutkan, rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah. 

Penghentian tersebut lanjutnya, direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah dan masih mencukupi pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun.

"Hal ini merupakan hal yang rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Hasil dari rekonsiliasi adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah dan berdasarkan perhitungan masih lebih atau mencukupi sampai akhir tahun," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya terdapat juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah-daerah tertentu yang masih kurang.

"Dengan demikian, pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tidak akan memengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah," begitu disimpulkannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper