Bisnis.com, JAKARTA - Adik Kandung artis Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati, selesai diperiksa KPK dalam kelanjutan penyidikan kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Kelas I Sukamiskin.
Ike yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husein, keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.20 WIB, Rabu (8/8/2018). Setelah mengatakan bahwa tidak ada yang bisa disampaikan, Ike Rahmawati mengaku pemeriksaan terhadap dirinya menyangkut perihal konfirmasi.
"(Diperiksa) untuk konfirmasi saja sebenarnya," ujar Ike di KPK, Rabu (8/8/2018).
Ketika ditanya mengenai masalah pembelian mobil, Ike Rahmawati mengatakan hal tersebut tidak ditanyakan penyidik.
"Enggak sih, cuma ditanya sedikit saja," ujar Ike sebelum kemudian masuk ke dalam taksi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK akan mendalami peran kakak saksi, Inneke Koesherawati terkait dengan proses pemesanan mobil yang diberikan kepada Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan bahwa pemberian (salah satunya pemberian mobil) tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, 21 Juli 2018.
Tersangka
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan Fahmi Darmawansyah, Wahid Husein, Hendry Saputra, yang merupakan staf Wahid Husein, dan Andri Rahmat sebagai tersangka.
Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.