Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Mengaku Bersalah

Kepala LP Klas I Sukamiskin Wahid Husein mengaku bersalah seusai diperiksa KPK.
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut./Antara
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala LP Klas I Sukamiskin Wahid Husein mengaku bersalah seusai diperiksa KPK.

Wahid diperiksa sebagai tersangka kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin.

"Saya terima dan saya mengaku salah dalam mengelola Lapas ini. Pokoknya saya salah dan menerima dan mengikuti proses hukum," ujar Wahid di KPK, Selasa (7/8/2018).

Selain itu, Wahid juga mengatakan dirinya meminta maaf, baik kepada pimpinannya serta masyarakat.

"Saya, dalam perkara ini mohon maaf kepada pimpinan, masyaralat atas segala kesalahan," lanjutnya.

Selain Wahid Husein, tersangka yang diperiksa KPK adalah Hendri Sahputra, pegawai sekaligus orang kepercayaan Wahid Husein.

Sementara itu, untuk tersangka Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adapun, seusai diperiksa Fahmi Darmawansyah tidak memberi berkomentar.

Dalam kasus ini, Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu,  sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper