Bisnis.con, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Kapolda agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antiteror untuk mengantisipasi setiap aksi teroris di daerah.
Menurut Tito, Satgas Antiteror yang dibentuk seluruh Kapolda di 34 Provinsi akan bekerja pararel dengan Densus 88 Antiteror untuk meringkus kader teroris di setiap daerah.
Dia memastikan melalui UU Terorisme yang baru, Kepolisian bisa lebih aktif meringkus para teroris dan membuat Indonesia aman dari ancaman teror.
"Jadi UU Terorisme yang baru ini memberikan kami peluang baru untuk menangkap lebih banyak pelaku teror dan kami akan terus bekerja," katanya.
Kapolri menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait pembekuan Organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD) telah membantu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk meringkus seluruh kader kelompok teroris di Tanah Air.
Padahal menurutnya, Densus 88 dulu cukup sulit untuk mempidanakan para teroris setelah ditangkap, karena butuh pembuktian terlebih dulu seperti terbukti memiliki senjata untuk meneror hingga pembuktian perencanaan aksi teror.
"Jadi artinya siapa pun yang berhubungan, menjadi anggota maupun berafiliasi bisa langsung dipidana. Kalau dulu di Undang-Undang yang lama tidak bisa, harus ada pembuktian dulu, bisa terlambat kita kan," tuturnya, Selasa (7/8).