Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imunisasi MR Tetap Dilaksanakan, Masyarakat Boleh Pilih Tunggu Fatwa MUI

Kementerian Kesehatan RI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meyakinkan diri dengan memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang imunisasi MR, dan dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai dengan akhir bulan September 2018.
Vaksin Measles Rubella/Reuters
Vaksin Measles Rubella/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan RI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meyakinkan diri dengan memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang imunisasi Measles dan Rubella dan dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai dengan akhir bulan September 2018.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, dalam surat edaran kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018, Senin, 6 Agustus 2018.

Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis.

"Sedangkan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan atau kebolehan vaksin secara syar’i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR”, ujar Nila pada surat edaran tersebut dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (6/8).

Surat edaran itu adalah bentuk tindak lanjut dari pertemuan Nila Farid Moeloek dengan MUI pada Jumat (3/8).

Nila yang didampingi Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, telah bertemu dan berkonsultasi secara langsung dengan Pimpinan Majelis Ulama lndonesia (MUI) terkait permohonan fatwa tentang pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles dan Rubella (MR) Fase 2.

Pertemuan telah menyepakati bahwa Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan Kampanye Imunisasi MR Fase 2 dalam kurun waktu dua bulan Agustus sampai akhir September 2018 dalam kerangka perlindungan bagi masyarakat dari penyakit berbahaya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper