Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDI Ingin Segera Beraudiensi Dengan Presiden Bahas JKN

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia berharap dapat segera melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan DPR.
Ikatan Dokter Indonesia
Ikatan Dokter Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia berharap dapat segera melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan DPR.

Audiensi tersebut berhubungan dengan sikap resmi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pembahasan untuk meninjau kembali Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) BPJS Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018.

"IDI mengeluarkan sikap resmi tersebut setelah melakukan proses dialogis, konsultatif, dan koordinatif dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," tutur Ketua Bidang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PB IDI dr Noor Arida Sofiana, MBAA, dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Senin (6/8/2018).

Dalam audiensi tersebut, IDI bakal mendiskusikan perbaikan sistem JKN menuju perawatan kesehatan universal atau Universal Health Care (UHC) dan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

Dia menyatakan sebenarnya IDI sangat mendukung program JKN karena dianggap bermanfaat untuk rakyat Indonesia. Namun, sistemnya perlu diperbaiki secara terus menerus dan IDI ingin berkonstribusi untuk upaya perbaikan sistem pelayanan JKN.

"Karena program JKN ini milik bersama sehingga peran stakeholder sangat penting untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas," tambah Arida.

Untuk diketahui, mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Perdirjampel BPJS Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018 yang berisi tentang:

Pertama, bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan.

Kedua, penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota.

Ketiga, tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper