Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Fahri Hamzah tetap sah sebagai Wakil Ketua DPR mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri berhasil memenangkan gugatan atas PKS atas pemecatan dirinya.
Ada 12 poin putusan MA menyangkut sengketa yang melibatkan Fahri Hamzah dengan PKS. Salah satu bunyinya, MA memerintahkan PKS membayar secara tunai kerugian immaterial yang dialami Fahri sbeesar Rp30 miliar.
Berikut bunyi pokok perkara yang dibacakan pada Rabu (1/8/2018):
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam hal ini Fahri Hamzah untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”).
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat.
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum me ngikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016.
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera.
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016.
- Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS.
- Menguatkan Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp30.000.000.000.
- Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula.