Bisnis.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa mengganti tiga bakal calon anggota legislatif karena, setelah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, yang bersangkutan merupakan eks-narapidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tidak mengetahui jika yang bersangkutan merupakan mantan narapidana.
“Semua sudah diganti, karena kita tidak tahu tahu kalau itu eks napi. Begitu kita tahu, langsung kita ganti,” ujar Cak Imin di Gedung Joang '45, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Cak Imin menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan pengecekan satu per satu terhadap semua bacaleg yang mendaftar.
“Ya kan kita tidak bisa cek satu per satu, muncul, masuk kita tidak punya data base, siapa dia pernah kena atau tidak,” pungkasnya.
Adapun ketiga bacaleg yang diganti berasal dari daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung, Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Pergantian dilakukan dengan cara mengisi daftar yang kosong atau menaikkan nama bacaleg di bawahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 199 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) merupakan mantan narapidana korupsi.
Seluruh bacaleg mantan koruptor itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan informasi seluruh bacaleg tersebut masih bersifat sementara.
“Data sementara yang sedang divalidasi. Data itu sebenarnya masih di internal untuk dicek dan dipastikan,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Kamis (26/7/2018) dini hari.
Bawaslu mencatat bacaleg eks-koruptor di provinsi sebanyak 30 bakal calon, kabupaten 148 pendaftar, dan kota berjumlah 21 orang.