Bisnis.com, JAKARTA – Usai mendukung penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ombudsman RI menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengubah nama sekolah negeri.
Ombudsman beranggapan kebijakan tersebut dapat menghilangkan pandangan atau obsesi masyarakat terhadap sekolah favorit tertentu. Seperti diketahui, salah satu maksud dari diterapkannya sistem zonasi PPDB adalah meratakan kualitas pendidikan di tingkat masyarakat.
“Kami menyarankan Kemendikbd tidak menggunakan nama [sekolah] negeri dan angka, melainkan menggunakan nama pahlawan nasional atau pahlawan di wilayah sekolah itu berada,” tulis Ombudsman dalam keterangan resminya pada Sabtu (28/7/2018).
Di sisi lain, mengenai adanya kendala atau alasan teknis terkait pemerataan sekolah, Ombudsman menyarankan perlunya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengikuti seleksi di kecamatan lainnya dengan menggunakan sistem zonasi.
Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memberikan sanksi kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tidak menyelenggarakan PPDB sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak menerapkan sistem zonasi, menerima titipan di luar jalur penerimaan yang sudah ditentukan, penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pungutan liar, dan sebagainya.
Ombudsman RI juga menyampaikan agar Kemendikbud dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial dalam pendataan warga yang masuk kategori menengah ke bawah.
Data tersebut dapat digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM ke depannya. Terakhir, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud untuk membuat kanal pengaduan tingkat nasional tentang penyelenggaraan PPDB untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah setempat.