Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault menuntut bagi hasil keuntungan atas lahan yang dimiliki organisasinya yang terkena proyek light rail transit atau LRT.
Lahan yang dimaksud Adhyaksa seluas 4.300 meter persegi di kawasan Taman Wiladatika, Depok, Jawa Barat.
“Kami bilang, kalau ini tanah pramuka, KAI kerja sama sama developer, terserah pemerintah mau tunjuk siapa. Apakah Adhi Karya dia bangun fasilitas di situ TOD, hasilnya bagi dong kepada kami. Separuh masuk kas Kwarnas,” katanya di Kantor Wakil Presiden RI, Jumat (27/7/2018).
Pihaknya mempermasalahkan jika aset tersebut masih diklaim dimiliki negara. Padahal sudah ada ketetapan resmi yang menyatakan tanah tersebut milik Kwarnas Gerakan Pramuka.
“Nih saya bacain suratnya. Ini risalah rapat LRT, yang tanda tangan sekretaris kementerian koordinator, sesmenko. Kementerian ATR/BPN menilai status tanah lahan jelas milik Kwarnas. Berdasarkan pada nama di sertifikat tanah. Jelas,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, dari perspektif BPKP menilai bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan berlaku bahwa terdapat bukti seritifkat hak pakai atas Kwarnas dan sudah pernah diganti rugi pada 2000. Pemerintah mengganti rugi karena membuat jalan tol.
Dia pun menyebut Kejaksaan Agung telah memberikan legal advice. Setelah diperiksa perwakilan Jamdatun, data dan fakta aturan hukum dikaji oleh tim riwayat tanah, tanah itu adalah milik Kwarnas Pramuka.
“Jadi sudah jelas ini milik Kwarnas Pramuka, gak ada satu bukti pun kalau ini tanah negara,” tegasnya.