Bisnis.com, JAKARTA--Kabar duka datang dari jemaah haji asal Indonesia, hingga Selasa (24/7) dikabarkan bahwa 5 jamaah haji asal Indonesia meninggal dunia di tanah suci.
Mereka adalah Sukardi Ratmo Diharjo (59), jamaah haji Kloter JKS-1; Hadia Daeng Saming (73) kloter 5 embarkasi Makassar; Ade Akum Dachyudi (67) asal Kloter JKS-13, Sunarto Sueb Sahad (57) Kloter 15-SOC; dan Siti Aminah Rasyip (57) asal Tegalsari, Batang, Jawa Tengah, jamaah kloter 5-SOC.
Lalu bagaimana prosedur pemakaman atau pengurusan jamaah yang meninggal di Tanah Suci?
Dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (25/) prosedur pertama yang dilakukan untuk mengurus jenazah jamaah asal Indonesia yang meninggal diawali saat otoritas kesehatan Saudi menerbitkan certficateof death (COD), pengurusan COD akan terbit kurang dari satu jam.
Selanjutnya, setelah mendapatkan COD maka Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan meneruskan surat tersebut untuk mengajukan izin pemakaman kepada Kepala Daker setempat (Makkah atau Madinah).
Hal tersebut disampaikan oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Moh. Hery Saripuddin, saat menyambangi kantor Daker Makkah pada Minggu (22/07)
“Kadaker yang nanti akan mengirim surat ke KJRI, jika ingin dimakamkan di sini, maka kami akan minta persetujuan ahli waris dari Indonesia, kita kerja sama dengan pihak terkait soal pemakaman jamaah yang meninggal," jelas Hery.
Sampai pada Selasa (24/7) sore waktu setempat sebanyak 118 kloter atau 47.610 jemaah telah mendarat di Bandara Ammir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah.