Bisnis.com, JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP kelas I Sukamiskin.
Inneke, yang saat ini perannya dalam penyuapan di Lapas Sukamiskin tengah didalami oleh KPK, tidak menjelaskan apapun terkait dengan pemeriksaan ataupun kasus yang tengah membutuhkan kesaksiannya tersebut.
Sesuai dengan keterangan KPK, diketahui bahwa Inneke Koesherawati diperiksa untuk tersangka Andri Rahmat, narapidana kasus pidana umum yang merupakan tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah, suami Inneke.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK akan mendalami peran Inneke dalam proses pemesanan mobil yang diberikan kepada Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin.
Menambahkan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pemberian (salah satunya pemberian mobil) tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan Fahmi Darmawansyah, Wahid Husein, Hendry Saputra, yang merupakan staf Wahid Husein, dan Andri Rahmat sebagai tersangka.
Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.