Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU Pemilu: Jubir Wapres Sebut Ada Komunikasi JK dan Presiden Jokowi

Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengatakan ada komunikasi antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden Joko Widodo soal uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan JK berposisi sebagai pihak terkait
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (13/4)./JIBI-Dwi Prasetya
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (13/4)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengatakan ada komunikasi antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden Joko Widodo soal uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan JK berposisi sebagai pihak terkait.

Sebelumnya Partai Perindo pada Rabu (18/7) melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu, tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun".

Berselang dua hari dari pendaftaran gugatan Partai Perindo tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla diketahui mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi atau MK, sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu.

Dalam pengajuan uji materinya, Partai Perindo beralasan bahwa frasa pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu, menghambat partai besutan taipan Hary Tanoesudibjo tersebut untuk mengajukan kembali Jusuf Kalla sebagai calon wakil Presiden Joko Widodo pada pemilu 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

Pemohon menilai tafsiran frasa "tidak berturut-turut" dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Frasa tersebut dianggap secara langsung membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Padahal, menurut pemohon, instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden meskipun telah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden dua kali masa jabatan yang sama, sepanjang tidak berturut-turut.

Oleh karena itu, Perindo meminta MK menyatakan frasa "tidak berturut-turut" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Yang pasti ada komunikasi antara Pak JK [Jusuf Kalla] dengan Pak Jokowi [Joko Widodo]. Karena mereka kan bersama-sama sekarang dalam pemerintahan maupun sehari-hari. Kemarin Jumat saya dengar Pak JK sedang ada upaya ke arah sana. Jadi saya kira pihak Pak Jokowi sudah tahu dan tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa komunikasi dengan Presiden, karena ini menyangkut kebangsaan jadi sama-sama terbuka,” kata Husain di Kantor Wakil Presiden RI, Senin (23/7/2018).

Menurutnya, posisi JK saat ini menjadi menarik karena satu-satunya dalam objek perkara yang sedang diajukan dalam uji materi. JK dianggap pihak paling berkompeten untuk menegaskan landasan hukum tersebut.

Dia pun mengklaim, hal tersebut untuk mengusahakan kepastian hukum dan bukan untuk kepentingan pribadi. Harapannya ke depan, siapa pun yang mengalami kasus sama, akan memiliki landasan yang sudah jelas.

“Sehingga nantinya itu akan didapatkan status hukum atau kekuatan hukum yang jelas atas pasal yang diajukan untuk uji materi. Sehingga untuk masa yang akan datang itu tidak ada lagi polemik dan kontroversi persoalan tersebut. Di sini Pak JK betul-betul dalam posisi untuk mengabdikan kepada bagaimana menguji secara hukum karena posisinya yang memang saat ini tepat,” ujarnya.

Ditanyai apakah JK akan kembali mengikuti kontestasi pemilu presiden 2019 mendampingi Presiden Joko Widodo tahun depan, jika gugatan itu diloloskan MK, Husain menyebut belum bisa menjelaskannya. Ia meminta semua mengikuti proses hukumnya saja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper