Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap semua tersangka kasus suap proyek DOK Aceh hari ini, Jumat (20/7/2018).
"Jumat, 20 Juli 2018, diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka kasus suap DOK Aceh," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah:
- Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh
- Ahmadi, Bupati Kabupaten Bener Meriah
- Hendri Yuzal, Staf Ahli Gubernur
- T. Syaiful Bahri, swasta
Pada Kamis (19/7/2018), seusai pemeriksaan Irwandi Yusuf mengatakan kepada awak media dirinya hanyalah korban dari praktik korupsi terkait dengan kasus DOK Aceh.
Pasca diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/7/2018), Irwandi menyebut nama-nama yang dia anggap terlibat dalam proyek tersebut adalah dua tersangka lainnya, yaitu Syaiful Bahri dan ajudan Bupati Bener Meriah, Murti.
"Yang terlibat proyek Syaiful dan ajudan (Bupati Bener Meriah, Ahmadi) Murti," ujar Irwandi.
Baca Juga
Irwandi sangat yakin bahwa dirinya merupakan korban dalam kasus DOK Aceh ini dengan mengatakan tidak ada bukti serta uang yang mengalir ke rekeningnya.
"Tidak ada kaitan dengan saya itu. Saya tidak tahu, saya tidak minta, saya tidak nyuruh, dan saya tidak terima. Tidak ada bukti dan tidak ngalir ke rekening saya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf juga mengaku dirinya tidak melakukan apapun terkait dugaan korupsi tersebut. Hal itu disampaikan Irwandi pascadiperiksa KPK pada 5 Juli 2018.
"Saya tidak melakukan apapun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapapun," ujarnya kepada awak media di KPK.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga menampik tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepadanya.
"Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi," lanjutnya.
Seperti diketahui, untuk kasus korupsi di Provinsi Aceh ini terdapat dua kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Irwandi, Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, adalah kepala daerah berikutnya yang menjadi tersangka.
Ahmadi diduga memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Irwandi Yusuf terkait fee i jon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.