Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap gugatan ambang batas presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi segera diputus.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan putusan itu untuk membuat kejelasan untuk mempersiapkan pemilihan presiden.
Meski pada dasarnya putusan gugatan tersebut menurutnya tidak terlalu berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan.
"Feeling saya, kalau PT [presidential threshold] dikabulkan sama MK, itu akan banyak orang yang mencalonkan capres sehingga kita bisa menyiapkan diri," katanya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Ilham menerangkan dengan prediksi calon yang banyak, KPU harus menyiapkan kotak suara lebih dan masalah-masalah teknis lainnya.
Sebelumnya MK kembali menerima gugatan ambang pencalonan presiden Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk yang kesepuluh kalinya
Baca Juga
Inti pasal tersebut adalah partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memiliki 20% kursi atau 25% suara sah pemilu jika ingin mengusu capres dan cawapres.
Para penggugat menilai pasal 222 bukan merupakan peraturan tata cara yang sebetulnya diatur dalam UU melainkan menjelaskan sarat pencalonan.
Oleh karena itu mereka menilai ada pertentangan pasal konstitusi yang seharusnya diatur dalam turunan UU tersebut.