Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Harap Gugatan Ambang Batas Presiden Segera Diputus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap gugatan ambang batas presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi segera diputus.
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap gugatan ambang batas presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi segera diputus.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan putusan itu untuk membuat kejelasan untuk mempersiapkan pemilihan presiden.

Meski pada dasarnya putusan gugatan tersebut menurutnya tidak terlalu berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan.

"Feeling saya, kalau PT [presidential threshold] dikabulkan sama MK, itu akan banyak orang yang mencalonkan capres sehingga kita bisa menyiapkan diri," katanya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Ilham menerangkan dengan prediksi calon yang banyak, KPU harus menyiapkan kotak suara lebih dan masalah-masalah teknis lainnya.

Sebelumnya MK kembali menerima gugatan ambang pencalonan presiden Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk yang kesepuluh kalinya

Inti pasal tersebut adalah partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memiliki 20% kursi atau 25% suara sah pemilu jika ingin mengusu capres dan cawapres.

Para penggugat menilai pasal 222 bukan merupakan peraturan tata cara yang sebetulnya diatur dalam UU melainkan menjelaskan sarat pencalonan.

Oleh karena itu mereka menilai ada pertentangan pasal konstitusi yang seharusnya diatur dalam turunan UU tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper