Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai para calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019.
Deputi Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan penyelenggara Pemilu jangan hanya fokus pada Pilpres karena jumlah caleg sangat banyak.
“Jika 1 partai bisa mengusung 8 calon, lalu ada 5 tingkatan pemilihan sedangkan jumlah parpol ada 16, bagaimana pemilih bisa kenal 500 calon lebih? Ini jadi tantangan KPU,” ujarnya di Jakarta, Kamis, (19/7/2018).
Pemilu serentak 2019 akan memilih calon presiden (capres) dan caleg. Alokasi kursi legislatif yang tersedia yaitu 575 kursi untuk DPR, 136 kursi DPD, 2.207 kursi DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, Perludem juga berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan keputusan atas gugatan mereka dengan beberapa tokoh yang menggugat ambang batas presiden.
Menurut Nissa, dengan ada Pilkada serentak seharusnya tidak ada lagi minimum kursi di parlemen untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
“Kami minta diputus sebelum 4 Agustus 2018 dan bisa diterapkan tahun ini karena biasanya putusan MK berlaku untuk pemilu setelahnya,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal KPU, pendaftaran pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres) berlangsung pada 4-10 Agustus 2018.