Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilpres 2019 : Hakim MK Minta Perindo Tegaskan Dukungan ke JK

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Partai Persatuan Indonesia atau Perindo mempertegas dukungannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla guna memperkuat dalil kerugian konstitusional sebagai penggugat norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Partai Persatuan Indonesia atau Perindo mempertegas dukungannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla guna memperkuat dalil kerugian konstitusional sebagai penggugat norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, dalam berkas permohonannya Perindo hanya menyatakan tengah mempertimbangkan mengusung Jusuf Kalla (JK) sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Joko Widodo.

JK terganjal maju dalam Pemilihan Umum Presiden 2019 mengingat pria asal Makassar itu telah dua periode menjadi RI-2.

“Apakah akan ajukan JK sebagai cawapres? Di surat permohonan hanya bilang mempertimbangkan dan masih ada calon lain juga [yang berpotensi diusung],” kata Wahiduddin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Ketika dimintai tanggapan, Fungsionaris Lembaga Bantuan Hukum Perindo Ricky K. Margono mengaku belum dapat memutuskan kapan partainya mengusung JK. Perindo, menurut dia, mengajukan gugatan dalam rangka membuka kesempatan bagi sebanyak mungkin tokoh bangsa maju dalam Pilpres 2019.

“Kami akan diskusi internal apakah kami ikuti saran [mengajukan JK] atau tidak,” katanya usai sidang.

Perindo memohonkan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai RI-1 atau RI-2 selama dua periode dalam masa jabatan yang sama.

Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.

Ricky menilai Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu inkonstitusional karena membatasi Perindo mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dia mengklaim UUD 1945 membolehkan bekas presiden dan wakil presiden dua periode mengejar jabatan yang sama asalkan masa dua periode tidak berturut-turut.

“Kami meminta MK memberi kepastian hukum agar negeri berjalan baik,” katanya.

Perindo merupakan parpol pendatang baru pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Berdasarkan regulasi anyar, parpol baru tidak dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) oleh parpol atau gabungan parpol sebesar 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah pemilu DPR sebelumnya.

Larangan parpol baru mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pun telah dipertegas dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres 2019.

Pemenuhan PT tersebut menjadi pertanyaan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perindo. Parpol bentukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut mengklaim memiliki kedududukan hukum menggugat Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu karena bukan parpol penyusun UU Pemilu.

Meski demikian, Suhartoyo menegaskan penggugat harus memiliki kedudukan hukum lain sebagai parpol pengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

“PT telah menjadi pendirian Mahkamah. Parpol atau gabungan parpol. Tak bisa one man show,” katanya.

Dalam sejumlah gugatan, MK memutuskan PT tidak bertentangan dengan konstitusi karena dinilai sebagai kebijakan hukum terbuka pembuat UU.

Menurut Suhartoyo, hal itu sesuai dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh parpol atau gabungan parpol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper