Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung membantah turut serta mengawasi Proyek PLTU Riau-1 yang kini kasusnya masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan membuat rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir digeledah.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan pihaknya hanya sekali melakukan kerja sama dengan PT PLN. Kerja sama dilakukan untuk mengawasi proyek pembangkit tenaga listrik apung asal Turki yang disewa PLN agar tidak ada unsur tindak pidana. Penyewaan pembangkit apung dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik penduduk Indonesia.
Menurut Prasetyo, jika ada kerja sama antara PT PLN dengan Kejaksaan untuk mengawasi setiap proyek, hal itu bukan berarti keseluruhan melainkan hanya beberapa item saja.
"Tapi sejauh ini kalaupun PLN minta kami membantu [pengawasan proyek strategis nasional] itu hanya beberapa item dan pengadaan saja. Artinya belum tentu semua proyek mereka [PLN] didampingi kami," tuturnya, Senin (16/7/2018).
Prasetyo mengimbau agar seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggandeng Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dalam menggarap setiap proyek strategis nasional sehingga tidak tersandung kasus hukum.
"TP4 ini kan tujuannya adalah bagaimana kita mendukung dan mengawal program strategis dari pemerintah," katanya.