Bisnis.com, BANDUNG--Meski rekapitulasi suara menempatkan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum berada di posisi teratas, KPU Jabar belum bisa menetapkan pasangan ini sebagai pemenang.
KPU Jabar masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberatan hasil Pilgub Jabar 27 Juni lalu sebelum menetapkan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai pemenang.
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan sesuai agenda, pengumuman tersebut akan disampaikan MK pada 23 Juli 2018. "Jika tidak ada gugatan, maka besoknya atau 24 Juli, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih," katanya di Bandung, Rabu (11/7/2018).
Dikatakan Endun, pihak KPU masih menunggu apakah ada ketidakpuasan atas hasil penetapan rekapitulasi suara atau tidak dari pasangan calon lain. “Jika tidak ada, kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka,” ujarnya.
Menurut Endun ketidakpuasan tersebut harus didaftarkan dalam BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) Mahkamah Konstitusi. Adapun jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, meraih 7.226.254 suara (32,88% ).
Sementara itu, pasangan Sudrajat - Ahmad Syaikhu atau Asyik meraih 6.317.465 suara (28,74%), pasangan Deddy-Dedi 5.663.198 meraih suara (25,77%), dan pasangan Hasanudin-Anton Charliyan atau Hasanah 2.773.078 suara (12,62%).