Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: SKL BLBI Perkara Perdata, Tidak Bisa Dipidana

Perkara yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini ramai diperbincangkan adalah perkara keperdataan.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Perkara yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini ramai diperbincangkan adalah perkara keperdataan.

Kasus tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) dengan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hulu perkara berkaitan dengan perjanjian utang berupa surat utang dari negara kepada obligor.

“Bukan melakukan pemidanaan, yang justru kemungkinan besar malah tidak akan tercapai tujuan keadilan dan pengembalian keuangan negara yang maksimal,” kata Wakil Direktur Indonesia Advocacy and Public Policy Hendra Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Menurutnya, masyarakat sebaiknya lebih teliti dan cermat memandang perkara tersebut. SKL BLBI merupakan produk kebijakan negara yang diputuskan setelah melalui proses pembahasan lintas-lembaga, bukan keputusan personal.

“Oleh karena itu, memidanakan seseorang dalam kasus ini harus hati-hati. Potensi salah orang [error in persona] sangat mungkin terjadi,” katanya.

Sifat keperdataan itu tersirat dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri periode 1999-2000/Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kamis (5/7/2018).

“BLBI itu keluarnya [berbentuk] surat utang,” kata Kwik. “[Proses pengucurannya] berlangsung selama 3 hari sebesar Rp144,5 triliun.”

Ketika di kemudian hari terjadi permasalahan dalam hal pengembalian utang tersebut, Kwik mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Awalnya prinsip yang dipegang oleh Kwik adalah pengembalian berupa uang tunai.

“Buat saya ukurannya ada uang tunai yang masuk atau tidak,” kata Kwik.

Perkembangan berikutnya, pengembalian utang itu dilakukan juga dengan penyerahan aset milik para obligor dengan memperhatikan asas komersial dan prospek usaha.

Selain itu, Kwik juga menekankan adanya jaminan personal (personal guarantee) dari obligor. “Buat saya itu penting.”

Pada bagian lain, Kwik menceritakan tentang proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligor yang ternyata dilakukan melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan sejumlah pejabat.

Saat itu, Kwik menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (periode 9 Agustus 2001-20 Oktober 2004).

Menurut Kwik, pertemuan pertama berlangsung di rumah Presiden Megawati Soekarnoputri, Jl. Teuku Umar, Jakarta Pusat, dihadiri oleh Menko Ekuin Dorodjatun Kuntjoro-jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, dan Jaksa Agung MA. Rahman.

Hasilnya, disepakati penerbitan SKL untuk debitur kooperatif, meskipun Kwik berposisi menolak SKL. Pertemuan kedua di Istana Negara. Pertemuan ketiga di Istana Negara dihadiri pejabat yang sama plus Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

“Hampir semua setuju SKL kecuali saya. Yang agak netral Bambang Kesowo (Menteri Sekretaris Negara),” kata Kwik.

Berkaitan dengan Sjamsul Nursalim, menurut Kwik, pertemuan tersebut tidak membahas khusus.

Jadi, lanjut Kwik, ketua BPPN menandatangani SKL itu berdasarkan pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan keputusan-keputusan KKSK, terutama keputusan 17 Maret 2004. “Tanda tangan ketua BPPN atas dasar Inpres hingga keputusan-keputusan KKSK, apabila semua kewajiban dipenuhi,” kata Kwik.

Dalam persidangan, Syafruddin mengatakan semua yang ditugaskan oleh KKSK kepada dirinya selaku ketua BPPN sudah dilaksanakan serta diverifikasi oleh tim hukum dan KKSK.

“Kami mengambil alih 12 perusahaan [milik Sjamsul Nursalim]. Suatu hal yang tidak pernah dilakukan oleh ketua BPPN mana pun sejak zaman Gus Dur,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper