Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan menteri Presiden Joko Widodo untuk mundur jika mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan sikap tersebut adalah tindakan etik seorang pejabat yang ingin maju di pemilihan legislatif.
"Sikap publiknya kalau ada menteri yang nyaleg, sebaiknya mundur, tapi peraturan belum mengatur itu, karena di UU Pemilu tidak menyebut klausul itu," katanya saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Peraturan yang dimaksud Viryan adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Di situ tidak menyebut seorang menteri harus mundur ketika daftar bacaleg.
Sementara itu, Viryan meminta publik sabar melihat perkembangan yang ada apakah benar akan ada menteri yang daftar bacaleg atau tidak.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengamini beberapa menteri akan mengikuti kontestasi pileg 2019.
Baca Juga
Dia berasusmi keputusan tersebut diambil, karena partainya tidak percaya diri lagi akan dapat jatah jadi pembantu presiden jika Jokowi terpilih kembali menjadi presiden.