Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPDB SMP/SMA: Cek Hasil Seleksi Jalur Domisili Luar DKI di https://ppdb.jakarta.go.id

Proses pendaftaran secara online untuk Jalur Domisili Luar DKI ini berlangsung pada 2-4 Juli 2018. Khusus untuk hari ini, proses pendaftaran ditutup pada pukul 14.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada hari ini juga pukul 16.00 WIB.
Yusran Yunus
Yusran Yunus - Bisnis.com 04 Juli 2018  |  11:19 WIB
PPDB SMP/SMA: Cek Hasil Seleksi Jalur Domisili Luar DKI di https://ppdb.jakarta.go.id
Ilustrasi - Sejumlah siswa didampingi wali siswa mengantre untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur Domisili Luar DKI Jakarta, baik untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ajaran 2018/2019, hari ini Rabu (4/7/2018) pukul 16.00 WIB akan diumumkan secara online melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id.

Sebagaimana diketahui, jalur PPDB terdiri dari 6 jalur yaitu Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, Afirmasi, Inklusi, Prestasi, Anak Panti. Untuk jalur Domisili Dalam DKI, dilakukan dalam 3 tahap yakni tahap pertama jalur lokal, tahap kedua jalur umum, tahap ketiga jalur umum.

Jalur domisili dalam DKI dilakukan dalam 3 tahap yakni tahap pertama jalur lokal, tahap kedua jalur umum, tahap ketiga jalur umum.

PPDB jalur domisili kuar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar  Provinsi DKI Jakarta. Kuota yang disediakan untuk jalur ini maksimal 5% calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

Berikut penjelasan singkat tentang jalur domisili luar DKI:

  • PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta
  • Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut : memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS, berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
  • Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
  • Seleksi PPDB dilakukan secara:


1.Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK

2.Urutan pilihan sekolah

  • Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah:

 Bahasa Indonesia
 Matematika
 Ilmu Pengetahuan Alam
 Umur calon peserta didik baru

  • Daya tampung: maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

Proses pendaftaran secara online untuk jalur domisili luar DKI ini berlangsung pada 2-4 Juli 2018. Khusus untuk hari ini, proses pendaftaran ditutup pada pukul 14.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada hari ini juga pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PPDB Online
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top