Bisnis.com, MEDAN – Proses pemeriksaan empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun telah rampung, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan mengatakan perkara tersebut telah dirampungkan dan tinggal menunggu dilimpahkan ke kejaksaan.
“Keempat tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nor. 17/2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar,” ujarnya hari ini Rabu (4/7/2018), seperti dilaporkan Antara.
Menurut dia, perkara yang akan dilimpahkan itu atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.
Dua tersangka lainnya adalah FP pegawai negeri sipil Dishub Samosir dan RD Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
“Keempat tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut," ujarnya Nainggolan
Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang dan tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.
Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga P.Sidamanik.
Sementara itu, 164 penumpang lainnya tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.