Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Narapidana Dilarang Nyaleg, Zulkifli Hasan Hormati KPU

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan dirinya menghormati langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang telah mengesahkan peraturan tentang larangan mantan narapidana maju menjadi calon legislatif.
Zulkifli Hasan/ANTARA-M Agung Rajasa
Zulkifli Hasan/ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan dirinya menghormati langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang telah mengesahkan peraturan tentang larangan mantan narapidana maju menjadi calon legislatif.

"Sudah diatur oleh KPU ya kita hormati saja. Kan ada jalan keluarnya. Jika tak puas bisa ke Bawaslu. Orang dihukum macam-macam. Ada yang tipikor, masalah perdagangan, sengketa, bila tak puas ada Bawaslu," katanya setelah menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal yang diselenggarakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (4/7/2018).

Di sisi lain, dia tak sepakat dengan langkah sejumlah anggota DPR RI yang ingin mengajukan hak angket atas langkah KPU itu. Menurutnya, hak angket dalam konteks ini sebagai langkah yang berlebihan.

"Saya dengar mau angket, saya kira itu berlebihan. Terlalu mengada-ngada. Angket itu tujuannya presiden. Jadi kalau diangket itu kurang tepat," ujarnya.
Seperti dihimpun bisnis.com Ketua KPU Arief Budiman mengatakan beleid tersebut sudah ditandatangani pada Sabtu (30/6) dan telah dipublikasikan di situs resmi KPU.

Pada Pasal 7 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD, disebutkan untuk yang bisa menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Arief menjelaskan PKPU tersebut tetap sah dan tidak melanggar undang-undang meski tidak ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Alasannya, aturan tersebut dibuat oleh KPU dan sebagai pembuat peraturan, KPU adalah lembaga yang mengesahkannya.

Tugas Menkumham, menurut Arief, hanya mengundangkan peraturan yang sudah disahkan oleh lembaga terkait dan mencatat ke dalam lembaran atau berita negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper