Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2018: Tersangka Korupsi Menang, Tetap Bisa Dilantik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (2/7/2018), mengataka, tersangka kasus korupsi yang nantinya memenangkan Pemilihan Kepala Daerah tetap bisa dilantik jika belum berkekuatan hukum tetap.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. JIBI/Samdysara Saragih
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. JIBI/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakantersangka kasus korupsi yang nantinya memenangkan Pemilihan Kepala Daerah tetap bisa dilantik jika belum berkekuatan hukum tetap.

Tjahjo menjelaskan untuk mekanisme pelantikan kepala daerah yang berstatus tersangka, sama seperti pelantikan kepala daerah lainnya, selama yang bersangkutan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Seperti zaman dulu sebelum saya, itu ada yang dilantik di lembaga pemasyarakatan,” ujar Tjahjo, Senin (2/7/2018).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini tetap berpegang pada aturan hukum, jika nantinya yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding, maka jabatan tersebut akan dibatalkan dan digantikan oleh wakilnya.

Medagri mengharapkan dan mengimbau tanpa ada intervensi pada instansi terkait dalam hal ini KPK, untuk segera mempercepat persidangan dan memberikan putusan.

“Mereka ini kan tersangka KPK, sudah cukup alat bukti, tinggal proses persidangan dan saksi-saksi. Adapun azaz praduga tak berasalah tetap harus kita kedepankan,” ujar Tjahjo.

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo mengatakan, “tetapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya, mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah clear semua.”

Sementara itu, dalam undang-undang yang berlaku, jika yang bersangkutan belum diputuskan bersalah, maka yang bersangkutan masih berhak untuk dilantik walaupun yang bersangkutan berada di dalam tahanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper