Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakantersangka kasus korupsi yang nantinya memenangkan Pemilihan Kepala Daerah tetap bisa dilantik jika belum berkekuatan hukum tetap.
Tjahjo menjelaskan untuk mekanisme pelantikan kepala daerah yang berstatus tersangka, sama seperti pelantikan kepala daerah lainnya, selama yang bersangkutan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Seperti zaman dulu sebelum saya, itu ada yang dilantik di lembaga pemasyarakatan,” ujar Tjahjo, Senin (2/7/2018).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini tetap berpegang pada aturan hukum, jika nantinya yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding, maka jabatan tersebut akan dibatalkan dan digantikan oleh wakilnya.
Medagri mengharapkan dan mengimbau tanpa ada intervensi pada instansi terkait dalam hal ini KPK, untuk segera mempercepat persidangan dan memberikan putusan.
“Mereka ini kan tersangka KPK, sudah cukup alat bukti, tinggal proses persidangan dan saksi-saksi. Adapun azaz praduga tak berasalah tetap harus kita kedepankan,” ujar Tjahjo.
Baca Juga
Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo mengatakan, “tetapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya, mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah clear semua.”
Sementara itu, dalam undang-undang yang berlaku, jika yang bersangkutan belum diputuskan bersalah, maka yang bersangkutan masih berhak untuk dilantik walaupun yang bersangkutan berada di dalam tahanan.