Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Tersangka Tak Hambat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan tetap melantik pasangan calon kepala daerah yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 meski calon kepala daerah bersangkutan menyandang status tersangka.
Ilustrasi seorang pemilih dalam Pilkada 2018./Reuters-Willy Kurniawan
Ilustrasi seorang pemilih dalam Pilkada 2018./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan tetap melantik pasangan calon kepala daerah yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 meski calon kepala daerah bersangkutan menyandang status tersangka.

Dia bahwa semua calon kepala daerah yang menyandang status tersangka ataupun terdakwa suatu kasus tetapi perolehan suaranya tertinggi dalam pilkada tetap dilantik sepanjang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Tersangka calon pilkada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap akan dilantik sesuai dengan jadwal pelantikan yang telah ditentukan. Posisinya bisa berubah kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," kata Tjahjo dikutip dari laman Kemendagri pada Jumat (29/6/2018).

Nantinya, dia mengatakan jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kepala daerah bersangkutan dapat diberhentikan.

"Tahun-tahun lalu juga demikian, ada yang dilantik ditahanan, begitu ada keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan. Proses hukum tetap berjalan, baik itu di KPK maupun di Kejaksaan," ucap Tjahjo.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan aturan calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota terpilih dalam pilkada dan berstatus tersangka diatur dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Dalam hal calon bupati/wali kota dan/atau calon wakil bupati/wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik," ujarnya merujuk Pasal 64 ayat (6).

Pada ayat (7), disebutkan bahwa dalam hal calon bupati/walikota dan/atau calon wakil bupati/wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.

Kemudian pada ayat (8), disebutkan bahwa dalam hal calon bupati/wali kota dan/atau calon wakil bupati/wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.

Bahtiar juga menjelaskan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota yang terpilih dalam pelaksanaan Pilkada, apabila berstatus menjadi tersangka pada prinsipnya penanganan hukum menjadi ranahnya para penegak hukum terus berlanjut prosesnya.

Die menyatakan proses demokrasi melalui Pilkada ranahnya penyelenggara dalam hal ini KPU dan secara administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi ranahnya pemerintah dalam hal ini Kemendagri.

Ditekankan pula bahwa pelantikan tersebut dilakukan semata-mata karena menjalankan perintah UU Pilkada, Pasal 164 ayat (6), ayat 7 dan ayat (8). Sedangkan proses hukum pidana yang sedang dijalani calon kepala daerah bersangkutan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper