Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan umum kepala daerah secara serentak 2018 atau yang ketiga kalinya ini berlangsung pada Rabu, (27/6/2018). Akan ada 171 dari 542 daerah otonom akan mengganti pemimpinnya.
Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan ada 518 pasangan calon yang memenuhi sarat. Dari total tersebut 435 (84,4%) diusung oleh partai politik sementara 83 sisanya atau 15,6% merupakan pasangan calon perseorangan.
“Background calon yang akan bertarung pada pilkada yaitu ASN [Aparatur Sipil Negara] 153 calon, TNI-Polri 13 calon, politisi 448, dan swasta 510 calon,” katanya di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Dari 153 ASN yang mencalonkan diri, terdapat tiga calon gubernur, enam wagub, 59 bupati, 55 wabup, 18 walikota, 12 wawalikota.
Melihat banyaknya calon yang berasal dari PNS, maka Kemendagri meminta agar pegawai pemerintahan ini menjaga netralitas.
Dalam catatan Kemendagri ada lima peraturan yang mengatur PNS tidak ikut dalam politik praktis. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol dan menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.
Selain itu PNS juga dilarang mengunggah, memberi like, mengomentari, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui akun media online maupun media sosial.