Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi suksesnya gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Kementerian Dalam Negeri meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk tetap buka pada hari pencoblosan, Rabu (27/6/2018).
Dinas Dukcapil akan tetap bekerja memberikan kemudahan pada warga yang akan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, maupun warga yang meminta surat keterangan agar bisa memilih dalam Pilkada.
“Yang Pilkada wajib buka di 382 daerah yang ada pemilihan, untuk mengantisipasi permintaan KTP-el, suket (Surat Keterangan) dan cek NIK (Nomor Induk Kependudukan) oleh kpu” ujar Direktorat Jenderal Dinas Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam pesan singkatnya, Senin (25/6/2018).
Untuk daerah yang tidak melakukan pemilihan, imbauan tersebut juga berlaku, terutama untuk pelayanan jemput bola.
“sisanya untuk daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada saya minta jemput bola,” ujarnya.
Instruksi tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 270/10.405/Dukcapil tanggal 21 Juni 2018 Tentang Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018.
Baca Juga
Dalam surat edaran tersebut, selain tentang layanan di 27 Juni 2018, surat edaran ini juga memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten atau kota untuk berperan dalam desk pemungutan suara dan call center guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih.