Bisnis.com, JAKARTA — Momentum amendemen Undang-Undang No.5/1999 perlu digunakan untuk memperjelas serta memperkuat posisi KPPU sebagai wasit persaingan usaha nasional.
Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan urgensi keberadaan KPPU perlu kembali dilihat oleh pemerintah maupun DPR.
Menurutnya, dalam UU No.5/1999, wujud KPPU memang sebagai lembaga independen tetapi harus diakui masih kental dengan corak lembaga pemerintah.
"Sebenarnya tidak dihalangi oleh UU Aparatur Sipil Negara jika ingin membentuk lembaga negara yang independen. KPPU tetap dapat membangun kesekjenan. Nah, sekarang politik hukumnya mau dibawa kemana KPPU," tuturnya kepada Bisnis, Senin (26/6/2018).
Sebagai bagian dari wasit persaingan usaha, Zainal mengaku kehadiran KPPU dapat digambarkan sebagai 'KPK', tetapi spesialis memberantas mafia pasar.
Terkait dengan DIM pemerintah atas RUU Persaingan Usaha inisiatif DPR, dia melihat adanya indikasi bahwa KPPU dibentuk di bawah pemerintah.
"Makanya kita kembalikan ke pemerintah dan DPR, jangan-jangna semangat memberantas mafianya mengendur," katanya.
Kementerian Perdagangan menyebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden, tidak melalui kementerian tersebut.
Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih mengatakan pertama-tama harus dipahami bahwa Daftar Isian Masalah (DIM) yang telah disampaikan ke DPR bukanlah jawaban Kemendag tetapi jawaban Pemerintah atas RUU yang disampaikan oleh DPR.
Lasminingsih yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemerintah RUU Persaingan Usaha menyebut, pemerintah dalam hal ini semua instansi maupun Kementerian/Lembaga yang terkait dengan penyusunan RUU tersebut termasuk di dalamnya Kementerian Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
"Dalam DIM juga tidak ada yang mengatakan bahwa KPPU di bawah Kemendag," katanya.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa dalam DIM KPPU menjadi lembaga pemerintah dan diperjelas lagi mengenai posisi sebagai lembaga non struktural. Dengan begitu, semua istilah KPPU nantinya hilang dari RUU Persaingan Usaha, dan berganti menjadi lembaga pemerintah.