Bisnis.com, JAKARTA - Tim Panel Independen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.
Sebagaimana dikutip dari laman Kemenpan, Ketua Tim Panel Independen J.B. Kristiadi mengatakan sampai 21 Juni 2018, tim panel membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan opini/dukungan/keberatan melalui email [email protected] dengan menyertakan identitas jelas dan kontak yang dapat dihubungi.
"Tindak lanjut opini/dukungan/keberatan yang disampaikan, dilakukan mulai 21 Juni 2018 sampai selesai," katanya.
Kristiadi menegaskan jika tidak ada keberatan disertai bukti relevan yang diajukan selama waktu yang ditentukan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 dengan Keputusan Menteri PANRB.
“Seperti biasanya, penetapan Top 99 Pelayanan Publik Tahun 2018 dilakukan dengan Keputusan Menteri PANRB,” ujarnya.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : 001/TPI.06/2018 tentang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Miik Negara dan Badan Usaha Miik Daerah, terdapat 16 kementerian, 20 lembaga, 18 provinsi, 16 kota, dan 39 kabupaten yang masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.
Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 dipilih setelah adanya penutupan pengajuan proposal inovasi pelayanan publik secara online 31 Maret 2018, terekam sebanyak 2.824 inovasi pelayanan publik.
Terdapat 1.689 inovasi pelayanan publik dengan status telah diajukan ke admin Kementerian PANRB, yang kemudian melalui Seleksi Administrasi dihasilkan 1.463 inovasi pelayanan publik yang dinyatakan lolos ke tahap penilaian proposal.
Melalui pembahasan secara intensif terhadap hasil penilaian proposal, Tim Panel Independen menentukan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.
Untuk rincian ke-99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, silakan klik tautan berikut: INOVASI PELAYANAN PUBLIK 2018