Bisnis.com, JAKARTA - Terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shibab bukanlah yang pertama.
Sebelumnya dalam kasus dugaan penodaan Pancasila yang ditangani oleh Polda Jawa Barat pada Mei 2018, Rizieq juga menerima SP3.
Pengamat politik Ray Rangkuti berpendapat hal itu merupakan sinyal bagi kepolisian untuk mereformasi diri, terkait dengan ketidakhati-hatian dalam menangani sebuah kasus. Namun demikian, Ray menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu turun tangan.
"Presiden juga seharusnya memerintahkan kapolri melakukan penyelidikan internal atas ketidaktelitian yang dimaksud," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/6/2018).
Terbitnya SP3 tersebut juga telah menuai reaksi Istana. Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan hari ini pihaknya akan menggelar pertemuan untuk membicarakan SP3 tersebut.
Ray melanjutkan penyelidikan internal yang dimaksud bukan hanya mengenai kasus Rizieq semata, tetapi juga kasus dugaan makar yang hingga kini dinilai belum jelas perkembangan hukumnya.
"Presiden harus memastikan bahwa hukum tidak dipakai untuk kepentingan orang perorang, apalagi kepentingan politik," ujarnya.
Menurutnya, presiden penting untuk bersikap dalam hal ini, juga untuk memastikan kekuasaan tidak dipakai untuk tujuan membungkam hak asasi warga negara. Satu hal yang memang harus kita lawan bersama. Lebih dari itu, dia juga berpendapat presiden sudah seharusnya memastikan dan memimpin proses reformasi Polri.
"Institusi ini [Polri], dengan kejaksaan, adalah dua institusi yang paling lambat mereformasi diri. Kedua lembaga ini berada di bawah kewenangan presiden," kata Ray.