Bisnis.com, JAKARTA- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menemui Presiden Joko Widodo membahas upaya penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat.
"Kami Komnas HAM, sekali lagi tetap menekankan bahwa pihak penyidik dalam hal ini Jaksa Agung, kami minta untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM," kata Taufan ditemui di halaman Istana Kepresidenan Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (8/6/2018).
Menurut Taufan, Presiden juga menanyakan pendapat Komnas HAM terkait Dewan Kerukunan Nasional.
Taufan mengatakan sebelum membangun Dewan Kerukunan Nasional perlu ada langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM.
Selain itu, Komnas HAM menyarankan jika sudah ada hasil dari penyelidikan, maka pemerintah dapat memberikan pernyataan kepada masyarakat Indonesia.
Taufan mengusulkan kepada Presiden untuk mereformasi tata kelola Komnas HAM dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26/2000 Tentang Pengadilan HAM.
"Selain itu mengeluarkan Perpres mengenai birokrasi Komnas HAM yang menurut kami perlu ditingkatkan kinerjanya. Alhamdulillah mendapat sambutan baik dari Pak Presiden, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama ada langkah-langkah positif dari Pak Presiden dan jajarannya termasuk Jaksa Agung," ujar Taufan.
Sejumlah kasus yang diperhatikan oleh Komnas HAM antara lain kasus 1965-1966, Talangsari, peristiwa penembakan misterius, peristiwa penembakan Semanggi I dan II, serta penghilangan paksa aktivis. Selain itu kasus yang setelah tahun 2000 yaitu Wasior dan Wamena serta Jambu Kepok di Aceh.
Dalam pembicaraan dengan Presiden, Komnas HAM menjelaskan penyelesaian penyelidikan pelanggaran HAM dapat dimulai dari sejumlah kasus yang terjadi setelah tahun 2000 atau dipilah berdasarkan tipologi hukum.
Komnas HAM, ujar Taufan, siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung jika memerlukan penambahan bukti untuk penyidikan.