Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri telah membuka peluang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan alasan Kepolisian mengeluarkan SP3 pada kasus yang melibatkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut yaitu karena pengunggah chatting berbau pornografi pada kasus itu belum juga diperiksa oleh Kepolisian.
Menurut Iqbal, kasus tindak pidana pornografi itu tidak menutup kemungkinan akan dihentikan Kepolisian."Bisa jadi kasus itu akan di SP3 nanti," tuturnya, Rabu (6/6).
Menurutnya, Kepolisian sudah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi ahli, penyidik harus melakukan pemanggilan terhadap pengunggah chatting pornografi antara Rizieq Shihab dan Firza Husein di media sosial.
"Menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut. Pengunggah belum diperiksa," katanya.