Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dua Calon Hakim Agung Segera Diuji DPR

Komisi Yudisial (KY) akhirnya hanya meloloskan dua calon hakim agung untuk mengisi yang posisinya kosong di Mahkamah Agung (MA).
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 05 Juni 2018  |  17:06 WIB
Dua Calon Hakim Agung Segera Diuji DPR
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akhirnya hanya meloloskan dua calon hakim agung untuk mengisi yang posisinya kosong di Mahkamah Agung (MA).

Dua calon hakim agung itu akan segera diajukan ke Komisi III DPR setelah sebelumnya banyak di antaranya tidak lolos tes kualitas berupa kompetensi dasar hukum. Demikian mengemuka dalam pertemuan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Gedung DPR, Selasa (5/6/2018).

Fadli Zon mengatakan MA masih membutuhkan delapan lagi calon hakim agung. Enam diantaranya memang kosong dan dua lagi untuk menggantikan dua hakim agung yang segera memasuki masa pensiun.

“Dari sisi DPR kita akan melanjutkan ini menjadi sebuah usulan yang akan dibicarakan di Komisi III dan akan kita ambil keputusan di Rapat Paripurna,” kata Fadli.

Dalam konperensi pers di DPR, Ketua KY menjelaskan, ada 85 calon hakim yang mendaftar dan yang lolos administrasi 74 orang. “Dari 74 itu hanya meloloskan 23 orang saat memasuki tes kualitas. Lalu, ketika memasuki tes kepribadian, yang lolos hanya delapan orang . Terakhir, dari delapan itu yang lolos tes wawancara hanya dua. Itulah yang kemudian diajukan ke DPR RI untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III, ujarnya.

KY sendiri, kata Aidul, telah melakukan tes berdasarkan kriteria dan parameter yang telah ditetapkan Peraturan Komisi Yudisial sendiri. Untuk tes kualitas, soal-soal yang diberikan merupakan pertanyaan para pakar hukum.

Pada tes kualitas, para calon mengajukan hasil kerja profesinya berupa putusan pengadilan bagi para hakim karir. Sedangkan bagi calon hakim agung non karir bisa menunjukkan disertasi atau opini ilmiah di media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hakim agung
Editor : Fajar Sidik

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top