Kabar24.com, JAKARTA — Politisi Senayan meminta Kementerian Dalam Negeri menempatkan pejabat eselon I berstatus pegawai negeri sipil untuk mengisi kursi penjabat gubernur di provinsi yang masa jabatan kepala daerahnya hampir berakhir.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menjelaskan pertengahan bulan ini masa jabatan gubernur petahana di Jawa Barat dan Sumatra Utara akan habis. Mengingat pengisian tersebut mendekati hari-H pencoblosan 27 Juni, Kemendagri diharapkan tidak memilih penjabat gubernur yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Kami harapkan untuk Jabar dan Sumut calonnya dari PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan dari TNI dan Polri,” katanya usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Riza mengatakan penunjukan PNS ketimbang TNI dan Polri juga dalam rangka menghindari kecemburuan antarinstitusi.
Menurut dia, bila Kemendagri menunjuk perwira TNI maka dapat memantik kekecewaan Polri maupun PNS. Sebaliknya, jika perwira tinggi Polri yang ditunjuk maka TNI dan PNS yang kecewa.
“Karena itu, supaya adil seperti biasa saja, penjabat gubernur diambil dari PNS,” ujar Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar akan berakhir pada 12 Juni 2018. Sementara itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara resmi meningalkan posisi mereka pada 16 Juni 2018.
Ketika dimintai tanggapan, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro mengaku belum mengetahui ihwal calon penjabat gubernur Jabar dan Sumut. Dia mengatakan nama-nama calon ada di tangan Mendagri Tjahjo Kumolo. “Silahkan tanya langsung ke Pak Menteri,” katanya di tempat yang sama.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengisyaratkan pejabat eselon I dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) akan menjadi penjabat gubernur. Selain itu, imbuh dia, ada lembaga negara lain yang turut menyumbang penjabat gubernur.
“Untuk sementara dari Kemenkopolhukam. Lembaga lain belum tahu. Saya akan mengajukan, yang menentukan dari Kementerian Sekretaris Negara,” tuturnya di Jakarta, Kamis (25/5/2018).
Tjahjo mengatakan mustahil penjabat gubernur menjelang pencoblosan diambil lagi dari kementeriannya. Pasalnya, dia telah menunjuk empat anak buah sebagai penjabat gubernur di Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Selain itu, penjabat sementara gubernur di Lampung juga berasal dari Kemendagri mengingat pasangan petahana di provinsi itu kembali bertarung dalam pilkada. “Tidak mungkin dari kami semua toh? Kalau dari Kemendagri semua habis nanti,” ucapnya.
Dari 17 provinsi yang menggelar pemilihan gubernur, ada enam provinsi yang masa jabatannya kepala daerahnya berakhir sebelum 27 Juni sehingga membutuhkan penjabat gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan. Selebihnya akan berakhir pada periode Juli-Desember 2018 dan Februari-Juni 2019.
Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di 17 Provinsi Penggelar Pilkada
Provinsi | Habis Jabatan |
Kalimantan Barat | 13 Januari 2018 |
Sulawesi Tenggara | 17 Februari 2018 |
Sulawesi Selatan | 7 April 2018 |
Papua | 8 April 2018 |
Jawa Barat | 12 Juni 2018 |
Sumatra Utara | 16 Juni 2018 |
Nusa Tenggara Timur | 15 Juli 2018 |
Jawa Tengah | 22 Agustus 2018 |
Bali | 28 Agustus 2018 |
Nusa Tenggara Barat | 16 September 2018 |
Sumatra Selatan | 6 November 2018 |
Kalimantan Timur | 16 Desember 2018 |
Jawa Timur | 11 Februari 2019 |
Riau | 18 Februari 2019 |
Maluku | 9 Maret 2019 |
Maluku Utara | 4 Mei 2019 |
Lampung | 1 Juni 2019 |
Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum, pengumuman hasil penghitungan suara pemilihan gubernur berlangsung pada 7-9 Juli 2018. Bila tidak ada gugatan atau pemilihan ulang, pelantikan gubernur definitif bisa dilakukan sehari setelah habisnya masa jabatan pejabat lama.