Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen DPR dalam proses pembahasan RUU KUHP yang tengah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menegaskan KPK harus tetap menjadi lembaga independen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini tengah berada di posisi berbahaya karena dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjadi senjata utama KPK akan digantikan dengan UU KUHP, sehingga KPK akan menjadi semakin lemah dalam memberantas kasus korupsi.
"Kami tidak percaya dengan DPR. Jadi, kalau misalnya kita sudah melihat bagaimana kemarin pembahasan Undang-Undang MD3, sempat juga ada kudeta pasal di UU pertembakauan, ini bukanlah hal-hal yang baru kita temui sekarang ini," papar Lalola Easter di KPK, Selasa (5/6/2018).
Dia melanjutkan, selama tidak ada jaminan atau pasal-pasal tertentu yang mau dipertahankan untuk menjamin keberlangsungan KPK, menjamin tindak-tindak pidana khusus tetap diperlakukan khusus sesuai dengan undang-undangnya, ICW akan sulit percaya terhadap DPR RI.
"Karena selama ini kami berpandangan bahwa DPR memiliki kepentingan yang besar terhadap KPK, sehingga motivasinya, ketika pun dianggap baik, itu perlu diduga tidak sebaik itu juga," lanjutnya.
Selain itu, Lola menduga RUU KUHP berpotensi menjadi cara bagi DPR sebagai jalan memutar untuk merevisi Undang-Undang Tipikor.
"Tidak ada yang bisa menjamin. Kami menegaskan bahwa delik korupsi harus tetap berada di luar RUU KUHP. Selain itu, ada ketergesa-gesahan yang tidak masuk akal yang ditunjukkan oleh DPR atau Pemerintah dalam pembahasan RUU KUHP," ujarnya.
Adapun, terkait dengan polemik RUU KUHP, ICW membuat petisi untuk mendukung upaya KPK dalam memperjuangkan tegaknya independensi dalam pemberantasan korupsi.
Penyerahan simbolik petisi yang telah dilakukan oleh organisasi pengawas korupsi tersebut sejak beberapa hari terakhir kepada KPK dilaksanakan hari ini di gedung KPK. Secara simbolik, ICW telah menyerahkan sekitar 48.000 petisi kepada KPK.