Bisnis.com, JAKARTA -- Istri terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/5/2018).
Tidak diketahui agenda pemeriksaan tersebut karena nama Deisti tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan KPK.
"(Deisti) dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan perkara e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Terkait ganti rugi uang negara sebesar US$7,3 juta yang harus dibayarkan Setya Novanto, Deisti mengatakan dirinya tidak tahu mengenai hal tersebut.
"Aduh saya tidak mengerti kalau masalah [cicilan] itu," ujar Deisti usai melakukan pemeriksaan.
Rabu lalu (30/5), KPK memanggil seorang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).
Baca Juga
Saksi tersebut adalah tersangka Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto yang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.