Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR RI melanjutkan pembahasan sinkronisasi pasal agar tidak ada yang bertentangan dan ditargetkan selesai Kamis (24/5).
"Rapat ini menuntaskan sinkronisasi pasal-pasal yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemarin pembahasan sampai tengah malam telah membahas pasal pasal yang krusial dari pasal 1 sampai 31 dan kedepan akan lebih mudah," kata Ketua Pansus M Syafi'i di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai pembahasan akan lebih mudah karena tinggal membahas pasal-pasal terkait pencegahan seperti kesiapsediaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
Selain itu, menurut dia, pasal-pasal tentang pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, pemulihan psikososial, psikologi, kompensasi dan restitusi.
"Tidak ada persoalan yang di pasal yang berbeda kemudian menggunakan istilah yang berbeda-beda. Dan tidak ada lagi pasal karet karena pasal-pasal yang masih mungkin multitafsir akan diberikan penjelasan," ujarnya.
Dia menjelaskan, hasil Rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) akan dilaporkan ke Tim Perumus (Timus) lalu dilanjutkan ke Panitia Kerja (Panja) dan dilanjutkan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk mendengarkan pandangan mini fraksi.
Menurut dia, kalau semuanya lancar maka Jumat (25/5) akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan rapat paripurna dan diperkirakan setelah Shalat Jumat.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan rapat sinkronisasi untuk melihat kembali soal pemidanaan karena bersamaan dengan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kami akan terus sinkronkan antara bagaimana pemidanaan di RUU ini dengan unsur pidana yang ada di KUHP. Jadi kalau keduanya terbit maka tidak terjadi pertentangan," ujarnya.
Enny yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Terorisme menjelaskan pada Rabu (23/5) malam sudah tersinkronisasi pasal-pasal terkait aspek penindakan mengenai penangkapan, penahanan termasuk penguatan unsur hak azasi manusia (HAM) di dalamnya.
Sementara itu terkait definisi terorisme, menurut dia, pemerintah sudah mengajukan dua alternatif kepada pansus dan akan diputuskan dalam raker.