Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia atau PSI melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan anggotanya, Mochammad Afifuddin, ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
"Kami terpaksa melakukan ini karena keputusan Bawaslu sudah tidak adil dan jujur," kata Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Keputusan Bawaslu yang dimaksud Satia adalah pelaporan Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh Bawaslu atas dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan pemasangan iklan yang melanggar start kampanye.
Bawaslu menganggap iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018 merupakan kampanye dini lantaran memuat logo dan nomor urut partai, yang diartikan sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Adapun kampanye pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Satia mengatakan PSI juga melaporkan sikap Bawaslu yang meminta kepolisian segera menetapkan Sekjen dan Wakil Sekjen PSI sebagai tersangka. Menurut dia, hal tersebut bukan kewenangan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.
Ketua tim kampanye PSI, Adi Budiman, mengatakan dalam laporan ini, pihaknya meminta rekomendasi Ombudsman untuk memperingatkan Bawaslu agar bisa bekerja dengan profesional dan adil.
Baca Juga
Pihaknya juga meminta Ombudsman memberikan sanksi jika Bawaslu mengabaikan rekomendasi.
Selain itu, kata Adi, pihaknya meminta rekomendasi Ombudsman yang agar nanti Bawaslu mencabut laporannya di Bareskrim. "Meminta Bawaslu cabut laporannya di Bareskrim," ujarnya.
Adi mengatakan langkah ini merupakan upaya untuk menjaga demokrasi. Menurut dia, jika sekarang saja Bawaslu sudah tidak jujur dan adil, kualitas pemilu akan diragukan.
Dalam laporannya, PSI membawa beberapa berkas, seperti landasan hukum Bawaslu serta arsip dokumentasi media cetak yang memuat iklan partai politik. Sebelumnya, PSI telah melaporkan Abhan dan Afiffudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik.