Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No.17/2018 tentang Kecamatan.
Peraturan itu dibuat dengan pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam PP yang baru dirilis pada Mei 2018 ini disebutkan kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh camat.
Pembentukan Kecamatan, menurut PP ini, dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan lainnya yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten atau kota menjadi kecamatan baru.
“Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP ini.
Untuk kepentingan strategis nasional, menurut PP ini, pemerintah pusat dapat menugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membentuk kecamatan.
Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud meliputi kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar, kecamatan di kawasan perbatasan darat dan kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penggabungan kecamatan, menurut PP ini, dapat dilakukan berupa penggabungan dua kecamatan atau lebih yang bersanding dalam satu daerah kabupaten atau kota.
Penggabungan kecamatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan apabila terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan, terdapat kepentingan strategis nasional dan/atau tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten atau kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh desa atau kelurahan yang akan bergabung.
“Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan nama salah satu kecamatan yang tergabung atau menggunakan nama baru,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP ini.